Senin, 11 April 2016

3 Kasus Yang Bekaitan Dengan Media Sosial

1.     Tulis status BBM menyerang Nurdin Halid dilaporkan polisi

Berikutnya kasus dialami Arsyad, korban pengeroyokan kantor Celebes TV. Gara-gara status Blackberry Messenger (BBM) menyerang Nurdin Halid, dia dilaporkan Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir ke polisi. Pengacara Arsyad, pelaporan itu terkait dengan status Arsyad di BBM-nya yang yang berbunyi: "No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor". Status itu ditulis karena serangan yang dia alami.
Sebelumnya, Arsyad merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tim sukses Supomo-Khadir Halid. Arsyad menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu.










Akhirnya, Arsyad ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 subs pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo pasal 310 dan 335 KUHP. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)
Nilai Acuan pertimbangan saat bertindak di Media social :
·         Sebaiknya sebelum menulis status di BBM atau Media Sosial lainnya , harus nya di pertimbangkan terlebih dahulu sebelumnya, berpikir dan menulis dengan kata-kata yang tidak mengundang kontroversial di dalam jejaring Social Media.

2.     Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter

Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun. 

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun. Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup' (merdeka.com, 1/9-2014).
 











twit benhan tentang Misbakhun @www.jpnn.com

Nilai Acuan pertimbangan saat bertindak di Media social :
·         Sebaiknya dalam berkomentar di Media Sosial tidak membuat nama orang lain tercemar , harusnya mempertanyakan terlebih dahulu sebelum mengatakan seseorang, agar tidak terjadi fitnah atau lain hal yang tidak kita inginkan.

3.     Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya. Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).










Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar. Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.
Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).
 
Nilai acuan pertimbangan saat bertindak di Media social :

·         Sebaiknya dalam menggunakan jejaring Media Sosial harusnya tidak dengan dalam keadaan emosional , baiknya kita harus mengontrol diri sendiri agar tidak membully seseorang dan mengatakan hal-hal tidak sepatutnya untuk dikatakan. 

Nama : Robi Anriansyah
NIM   : 150212030